Sabtu, 01 November 2014

SERUNYA PILIHAN KETUA RT DAN RW




MEMBANGUN Negara dimulai dari RT-RW, itulah sedikit kata orang yang umum dipergunakan untuk memulai melangkahkan idenya sebelum mereka melakukan sesuatu yang lebih jauh.
Namun ada juga orang yang melakukan seseuatu itu dari yang lebih luas di dahulukan, baru yang sekala kecil dikerjakan kemudian. Dari uraian diatas maka dapatlah semuanya perlu untuk didalami makna yang lebih rinci agar kita dapat mengerti atau paling tidak kita bisa mengetahui landasan asal-usulnya.
     RT singkatan dari Rukun Tetangga dan RW adalah Rukun Warga. Keduanya adalah tonggak segala informasi dalam pembangunan negara, mulai dari pembangunan ekonomi,politik, sosial maupun budaya. Satu RT bisa terdiri dari 100 Kepala Keluarga atau lebih dan satu RW rata-rata 400 Kepala Keluarga (KK). 
           Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :

RT Mempunyai tugas :

a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Rukun Warga, 
Untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah  

          Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, bisa disimak melalui Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007.

MENGENAI PEMILIHAN KETUA RT/RW
           Di tempat tinggal kami di RW VI Kelurahan Kepanjenkidul - Kota Blitar , pemilihan Ketua RT dan RW ini termasuk kategori rapi baik kepanitiaan maupun administrasinya, sebagian dikelola dengan menggunakan sistemnya pilihan legislatif maupun pilihan presiden. Dari segi adminitrasi ada daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Kandidat Calon Ketua RT dan RW, ada Surat Undangan memilih ketua RT dan RW, ada Kartu Suara, Daftar Hadir, Kotak Suara, dan Lembar Plano. Sedang hasilnya dipindah ke lembar berita acara untuk dilaporkan ke tingkat Kelurahan. 
       Panitia pemilihan sebelum melangkah, terlebih dahulu mengadakan musyawarah bersama warga Tokoh Masyarakat, menyusun peraturan yang akan dipakai dalam pemilihan Ketua RT dan RW nanti. Sehingga hasil pemilihan bisa diterima oleh semua pihak.


Bapak Umarianto Ketua RW VI  lagi memberikan sambutan dan  penjelasan terkait dengan Pentingnya Pilihan Ketua RT dan RW



      Dibawah ini gambar-gambar persiapan dan pelaksanaan pemilihan RT/RW

















BAPAK LURAH KEPANJENKIDUL RUSLI EFENDI MEMBERIKAN SAMBUTAN ATAS SUKSESNYA PEMILIHAN KETUA RT  DAN RW DI  RW VI LINGKUNGAN MASTRIP KEC KEPANJEN KIDUL  KOTA BLITAR TANGGAL 26 OKTOBER 2014
Warga dan Panitia dengan seksama mengikutinya

Cameramen Mas Ummar - Penulis Naskah dan colektor mBah Sakrip